Cakrawalabarat.com, SOLO — Sekitar 26 pedagang kuliner olahan daging anjing mendatangi Gedung DPRD Solo untuk melakukan audiensi dan menyampaikan apa yang menjadi keresahan dan unek-unek mereka, Rabu (10/6/2026). Mereka mewakili 110 pedagang yang ada di berbagai lokasi Kota Solo.
Para pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Kaki Lima Solo Bersatu itu diterima oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Solo yang juga Ketua Fraksi PDIP YF Sukasno dan anggota DPRD Solo Wahyu Haryanto. Audiensi merupakan permintaan para pedagang kepada Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo.
Audiensi itu terkait penerapan Perda Solo Nomor 5 Tahun 2025 khususnya Pasal 31 tentang Tertib Pangan. Saat diwawancarai Espos seusai audiensi, Sukasno mengatakan peserta audiensi tidak menolak amanat atau isi Perda.
“Pada prinsipnya para pedagang tidak menolak Perda maupun SE. Hanya saja mereka butuh waktu panjang juga modal maupun pendampingan supaya usaha barunya laku,” ujar dia.
Sukasno menyatakan FPDIP bisa memahami kegelisahan para pedagang kuliner olahan daging anjing. Sehingga setiap keluhan maupun masukan yang ditampilkan, dicatat.
“Semua keluhan yang disampaikan kami catat dan tampung, untuk kami sampaikan Ketua DPRD. Sebab saya ditugaskan oleh Ketua DPRD untuk menerima audiensi siang ini. Pada prinsipnya, FPDIP bisa memahami keluhan para pedagang,” kata dia.
Sukasno mencontohkan aspirasi dari Agus Priyono selaku Ketua Paguyuban Pedagang Kaki Lima Solo Bersatu, di mana Agus mengaku merasa bingung harus bekerja apa bila usahanya harus ditutup. Sebab usia kebanyakan pedagang sudah lebih dari 50 tahun.
Dengan usia yang mendekati lanjut, para pedagang tentu sulit diterima bekerja di pabrik. Sedangkan bila bekerja sebagai tukang atau buruh kasar tentu tenaga sudah tidak ada.
“Ibu Sudarsih sembari menangis menyampaikan agar jangan tutup usahanya. Beliau sudah nyari utangan di bank untuk modal usaha tapi hasilnya belum maksimal. Sampai anaknya tidak boleh ikut ujian karena belum bisa bayar lunas,” tutur dia.
Sukasno juga menyampaikan aspirasi dari Budi yang mengaku pernah beralih komoditas atau menu yang dijual. Mereka dari menjual olahan daging anjing ke ayam goreng, rica mentok dan nasi liwet. Tapi usaha mereka setelah lewat satu bulan tetap tidak laku.
Akhirnya Budi kembali berjualan rica guguk atau olahan daging anjing. Sementara Sri Gunarjo meminta Pemkot Solo memberikan modal usaha dan melakukan pendampingan bila dirinya harus beralih usaha.
“Bapak Agus Priyono juga menyampaikan SE Wali Kota itu adalah imbauan, sehingga jangan sampai Satpol PP langsung menutup warung-warung. Para pedagang tidak menolak Perda atau SE Wali Kota tapi beri lah waktu dan solusi. Satpol PP Jangan asal menutup. Para pedagang punya keluarga dan punya utang di bank untuk modal,” terang dia.

Leave a Reply