Cakrawalabarat.com, KARANGANYAR — Polsek Jaten menggerebek sebuah toko kelontong di Jetis Wetan, Desa Jetis, Kecamatan Jaten, Karanganyar, Rabu (9/9/2026) malam. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 17 botol minuman keras (miras) berbagai merek.
Penindakan dilakukan Polsek Jaten setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran miras di toko kelontong tersebut.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 17 botol minuman beralkohol yang terdiri atas 12 botol Guinness, dua botol Anggur Kolesom, serta masing-masing satu botol Anker, Kawa Kawa, dan Konig Ludwig Dunkel.
Seluruh barang bukti diamankan polisi untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perkara tersebut selanjutnya akan diajukan dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Karanganyar.
Kapolsek Jaten AKP Agus Susilo Utomo mengatakan penindakan tersebut bermula dari informasi warga. Laporan masyarakat menjadi salah satu sumber penting bagi polisi dalam mendeteksi aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti dengan melakukan pengecekan di lapangan dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Agus kepada Espos, Jumat (11/9/2026).
Menurut dia, peran masyarakat dibutuhkan dalam membantu kepolisian menjaga situasi kamtibmas. Warga diimbau tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita bersama-sama mencegah peredaran miras agar tidak berkembang dan menimbulkan persoalan lain di tengah masyarakat,” ujarnya.
Agus mengatakan penanganan terhadap dugaan peredaran miras tersebut merupakan bagian dari upaya Polsek Jaten merespons informasi masyarakat sekaligus menjaga wilayah hukum Polsek Jaten tetap kondusif.
Polisi memastikan barang bukti dan pihak yang terkait diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Perkara tersebut akan dilanjutkan melalui mekanisme sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Karanganyar.
Polsek Jaten juga mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi kepada polisi. Aduan warga dinilai membantu petugas melakukan deteksi dini terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas.

Leave a Reply