Cakrawalabarat.com, JAKARTA — Pengamat media sosial, Enda Nasution, merespons polemik Meta AI yang ramai diperbincangkan netizen setelah menyebut pembatasan konten kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan atas permintaan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Di sisi lain, Komdigi secara tegas mengonfirmasi tidak pernah meminta penurunan maupun pembatasan informasi terkait karhutla.
Enda menilai masyarakat perlu jeli membedakan jawaban Meta AI sebagai aplikasi percakapan berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence) dengan pernyataan resmi dari Meta selaku korporasi. Kedua hal tersebut tidak bisa disamaratakan.
Berdasarkan penelusurannya, Meta AI diduga merangkum jawaban dari laporan lembaga seperti Safenet dan Remotivi.
“Meta sendiri melalui laporan transparansi resminya juga mencatat adanya pembatasan konten di Indonesia berdasarkan laporan dari Komdigi,” kata Enda, Sabtu (24/10/2026).
Ia menambahkan, praktik permintaan pembatasan konten oleh pemerintah memang pernah terjadi dan bukan sekadar klaim AI. Namun, data tersebut belum membuktikan bahwa Komdigi meminta pembatasan konten karhutla dalam polemik yang berlangsung pada Oktober ini.
Oleh karena itu, bantahan dari Menkomdigi patut dicermati dengan verifikasi berbasis data faktual, seperti identitas konten yang turun jangkauannya, pemilik akun, hingga waktu kejadian.
“Jadi menurut hemat saya butuh investigasi lebih dalam, termasuk verifikasi, tanpa harus terburu-buru menyimpulkan di saat ini,” katanya.
Enda menegaskan pentingnya keterbukaan dari pengelola platform serta mendorong gerakan literasi baru bagi publik dalam merespons perkembangan teknologi digital.
“Dan memang verifikasi data seperti ini tuh tidak mudah ya harus ada pihak yang melakukannya secara sistematis,” katanya.
“Jadi saya menyerukan bahwa sekarang kita makin butuh gerakan yang namanya kalau dulu ada #bijakbersosmed sekarang untuk meningkatkan literasi penggunaan ai harus ada gerakan yang namanya #BijakBerAI,” katanya.
Penjelasan Soal Mekanisme Shadow Banning
Sementara itu, Direktur ICT Institute, Heru Sutadi, menjelaskan bahwa shadow banning secara teknis merujuk pada kondisi saat konten atau akun tetap terlihat oleh pemiliknya, tetapi jangkauannya kepada pengguna lain mendadak dipangkas tanpa pemberitahuan resmi.
“Secara teknis, shadow banning biasanya merujuk pada kondisi ketika konten atau akun tetap terlihat oleh pemiliknya, tetapi jangkauannya kepada pengguna lain berkurang tanpa pemberitahuan yang jelas,” kata Heru, Sabtu (24/10/2026).
Menanggapi keluhan sejumlah influencer mengenai penurunan views usai menyuarakan karhutla, Heru menyebut hal itu belum cukup membuktikan adanya shadow banning, apalagi menuding pemerintah sebagai dalangnya.
“Algoritma rekomendasi, perubahan pola interaksi audiens, distribusi konten, dan kebijakan moderasi platform juga dapat memengaruhi jangkauan,” kata Heru.
Ia menambahkan, meski platform berhak membatasi rekomendasi berdasarkan pedoman komunitas, kritik terhadap pemerintah mengenai kepentingan publik tidak semestinya dibatasi.
“Jika ada pembatasan, harus ada alasan yang jelas, transparan, konsisten, dan mekanisme keberatan yang bisa digunakan,” kata Heru.
Heru juga mengingatkan aspek regulasi di mana Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 311/PUU-XXIV/2026 telah menegaskan bahwa setiap pemutusan akses informasi elektronik oleh pemerintah wajib disertai notifikasi digital atau pemberitahuan tertulis beserta alasannya.
“Artinya, pihak yang terdampak harus mengetahui dasar pembatasan agar dapat menggunakan mekanisme keberatan atau upaya hukum yang tersedia,” katanya.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Isu Shadow Banning Konten Karhutla, Pengamat Soroti Transparansi Platform“.

Leave a Reply