Cakrawalabarat.com, BOYOLALI — Sebuah video yang menampilkan kondisi jalan rusak di wilayah Krobokan, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat kendaraan yang melintas harus melewati jalan tanah yang bergelombang dan dalam kondisi memprihatinkan.
Video itu salah satunya diunggah akun TikTok @okboyolali.space dan kemudian ramai diperbincangkan warganet.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, M. Syawalludin, mengatakan bahwa saat ini seluruh kabupaten/kota tidak mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada 2026. Karena itu, penanganan jalan di Krobokan diupayakan melalui skema lain.
Pemkab Ajukan Banpres untuk Perbaikan Jalan
Syawalludin menyampaikan, pihaknya telah meminta pemerintah desa mengusulkan perbaikan jalan tersebut melalui program bantuan presiden (Banpres).
“Ini sedang kami usulkan titik itu ke Banpres,” kata dia ditemui di kantornya, Senin (18/5/2026).
Ia menjelaskan, proses perbaikan infrastruktur membutuhkan waktu karena sistem perencanaan dan penganggaran dilakukan secara berjenjang dan berbasis tahun sebelumnya.
“Prinsip jalan tersebut sudah pernah mendapatkan atensi Pak Bupati kemarin pas Ramadan, agar beli sirtu atau pasir urug lima truk untuk hari Lebaran. Sekarang muncul lagi, sehingga kita harus bersabar karena kondisi keuangan daerah juga fokus untuk infrastruktur cukup banyak,” kata dia.
Menurutnya, jalan rusak tersebut merupakan jalan poros desa yang sebagian masuk wilayah Perhutani, sehingga skema pembiayaannya harus disesuaikan dengan kemampuan desa maupun pemerintah daerah.
Di Desa Krobokan, Pemkab Boyolali juga mengusulkan pembangunan jembatan garuda di dua titik.
“Pemerintah Kabupaten Boyolali khususnya TAPD saat ini sedang menyiapkan APBD perubahan 2026 juga untuk penyusunan RKPD 2027 yang nantinya dibahas dengan teman-teman legislatif pada Juni, Juli, Agustus,” kata dia.
Perbaikan Jalan Masuk Skema APBD dan ADD 2027
Ia menambahkan, pada masa penyusunan anggaran, pemerintah desa tetap dapat mengusulkan pembangunan infrastruktur untuk diprioritaskan.
Syawalludin menjelaskan, apabila memungkinkan, perbaikan jalan akan dimasukkan dalam APBD Perubahan 2026. Jika tidak, maka akan dialihkan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) 2027.
“Kalau bicara perencanaan [pembangunan], pembahasan APBD 2026 dilakukan N-1 bersama legislatif. Artinya, APBD 2026 ditetapkan November 2025,” kata dia.
Ia juga menyinggung adanya perubahan harga material pada 2026 akibat kondisi global, sehingga perhitungan anggaran harus disesuaikan melalui mekanisme harga perkiraan sendiri (HPS) sebelum proses lelang.
Syawalludin menargetkan proses review HPS dan Inspektorat Boyolali dapat selesai dalam waktu dekat agar proyek bisa segera dilelangkan.

Leave a Reply