Cakrawalabarat.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian mencatat hingga saat ini total investasi kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) di Indonesia mencapai Rp30,4 triliun. Dari nilai investasi itu, tenaga kerja yang terserap mencapai 10.650 orang.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Setia Diarta, mengatakan investasi tersebut mencakup industri kendaraan komersial, kendaraan roda empat, serta kendaraan roda dua dan roda tiga.
“Total investasi yang sudah ada itu ada sekitar Rp30,4 triliun dan tenaga kerja yang terlibat langsung ada sekitar 10.650 orang,” kata Setia dalam RDP Panja Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Dia menjelaskan investasi tersebut berasal dari sekitar 10 perusahaan produsen kendaraan komersial, 15 perusahaan kendaraan roda empat, serta 70 perusahaan yang memproduksi kendaraan roda dua dan roda tiga.
Sejalan dengan peningkatan investasi, populasi KLBB di dalam negeri juga terus bertambah.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, jumlah seluruh jenis KLBB sejak 2020 hingga 2 Agustus 2026 telah mencapai sekitar 541.000 unit. Setia mengatakan, peningkatan populasi kendaraan listrik mulai terlihat signifikan pada periode 2023 hingga 2026.
Pertumbuhan tersebut, antara lain didorong oleh perkembangan kondisi geopolitik, kondisi bahan bakar, serta meningkatnya komitmen terhadap target net zero emission (NZE).
“Kalau kita rangkum, pertumbuhan populasi KLBB yang saat ini itu dari 2020 sampai 2025, kita lihat itu lebih dari 150% CAGR. Roda dua dan roda empat ini yang paling menjadi krusial dan menjadi penggerak utama pada sektor kendaraan listrik ini,” ujarnya.
Menurutnya, kendaraan roda dua dan roda empat menjadi bagian penting dalam mendorong perkembangan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri. Pemerintah menempatkan pengembangan KLBB sebagai salah satu upaya untuk menekan emisi dari sektor transportasi.
Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Indonesia terhadap Paris Agreement dan upaya penurunan emisi gas rumah kaca.
Setia mengatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No.55/2019 juncto Perpres No.79/2023 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.
Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan pemerintah dalam mempercepat pengembangan kendaraan listrik berbasis baterai, termasuk untuk mendukung pencapaian target NZE 2050.
Selain regulasi terkait percepatan kendaraan listrik, pemerintah juga mengatur aspek perpajakan kendaraan melalui PP No.73/2019 juncto PP No.74/2021. Aturan tersebut mengatur barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.
Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Investasi Kendaraan Listrik di RI Capai Rp30,4 Triliun, Serap 10.650 Pekerja

Leave a Reply