Polres Sragen Bongkar Peredaran Sabu dan Pil Koplo, 5 Pengedar Ditangkap

Polres Sragen Bongkar Peredaran Sabu dan Pil Koplo, 5 Pengedar Ditangkap
KBO Satresnarkoba Polres Sragen Iptu Setiya Permana (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait ungkap kasus Narkotika di Mapolres Sragen, Rabu (29/7/2026). (Istimewa/Polres Sragen)

Cakrawalabarat.com, SRAGEN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen membongkar jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya (obaya) di wilayah Kabupaten Sragen. Dalam operasi yang berlangsung selama enam hari, mulai 19 hingga 25 Juli 2026, polisi menangkap lima tersangka beserta barang bukti sabu-sabu seberat 1,64 gram dan ribuan butir obat keras tanpa izin edar.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui KBO Satresnarkoba Polres Sragen, Iptu Setiya Permana, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif dan pengembangan dari setiap penangkapan yang dilakukan petugas di lapangan.

“Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengungkap mata rantai peredaran narkotika hingga mengamankan beberapa pelaku yang memiliki peran sebagai pengedar maupun penyalahguna narkotika. Seluruh tersangka saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Setiya saat konferensi pers di Mapolres Sragen, Rabu (29/7/2026).

Setiya menjelaskan, pengungkapan kasus pertama berkaitan dengan jaringan peredaran sabu-sabu. Kasus tersebut bermula dari penangkapan DAW alias Pelo di wilayah Sragen pada Sabtu (25/7/2026). Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu-sabu seberat 0,34 gram beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada HAUP alias Ritang yang diduga sebagai pemasok sabu kepada DAW. Polisi bergerak ke sebuah rumah indekos di Kecamatan Sambungmacan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa alat hisap sabu serta telepon seluler yang berisi percakapan transaksi narkotika.

“Dari perkara itu kami terus mengembangkan dan berhasil menangkap NS alias Negro di wilayah Kecamatan Gondang. Di rumah NS kami menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,41 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok,” jelas Setiya.

Dalam pengungkapan kasus lainnya, Satresnarkoba juga menangkap STN, warga Kecamatan Sumberlawang. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu-sabu seberat 0,89 gram, timbangan digital, alat hisap, plastik klip, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.

Selain mengungkap jaringan sabu, Satresnarkoba Polres Sragen juga membongkar peredaran obat keras tanpa izin edar.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap MAH alias Sondro di wilayah Kecamatan Masaran. Dari tersangka, petugas menyita sekitar 5.000 butir trihexyphenidyl yang diduga akan diedarkan kepada pembeli di wilayah Sragen.

Pada perkara berbeda, polisi kembali menangkap H alias Sempak, warga Kecamatan Plupuh. Dari tangan tersangka ditemukan 30 butir trihexyphenidyl, uang hasil penjualan, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras.

Setiya menegaskan pengungkapan sejumlah kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Sragen dalam menekan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Sragen.

“Seluruh tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sesuai dengan peran dan barang bukti yang ditemukan,” pungkasnya.

Leave a Reply