Cakrawalabarat.com, JAKARTA — Perry Warjiyo menyatakan mundur dari jabatan Gubernur Bank Indonesia atau BI pada Senin (27/7/2026). Posisinya selanjutnya diisi oleh ekonom Destry Damayanti sebagai pejabat sementara (Pjs) Gubernur BI.
Informasi tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor BI, Jakarta, Senin. Dilansir Bisnis.com, Prasetyo didampingi sejumlah Anggota Dewan Gubernur BI saat menyampaikan konferensi pers itu.
“Per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden, yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama mengacu kepada Undang-Undang Bank Indonesia, pertama, Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo,” ujar Prasetyo Hadi.
Presiden, lanjut Prasetyo, juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Perry atas dedikasinya memimpin bank sentral. Perry Warjiyo kali pertama menjabat Gubernur BI pada 24 Mei 2018 setelah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Masa jabatannya kemudian diperpanjang untuk periode kedua, yakni 2023–2028, setelah kembali ditunjuk melalui Keputusan Presiden Nomor 38/P Tahun 2023 dan dilantik pada 24 Mei 2023.
Karier Perry Warjiyo di Bank Indonesia dimulai pada 1984. Selama lebih dari empat dekade, ia menduduki berbagai posisi strategis, terutama di bidang riset ekonomi, kebijakan moneter, hubungan internasional, transformasi organisasi, pengelolaan devisa, hingga pendidikan kebanksentralan.
Perry Warjiyo menjadi Gubernur BI pada 24 Mei 2018, menggantikan Agus Martowardojo setelah memperoleh persetujuan DPR atas pencalonannya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia memimpin BI untuk periode 2018–2023.
Pada 2023, Perry kembali memperoleh kepercayaan untuk memimpin Bank Indonesia selama lima tahun berikutnya. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 38/P Tahun 2023, ia kembali dilantik pada 24 Mei 2023 untuk masa jabatan 2023–2028.
Proses Administrasi
Menurut Prasetyo, pemerintah segera menyelesaikan seluruh proses administrasi terkait pengunduran diri Perry Wardjiyo. Tahapan berikutnya adalah penerbitan Keputusan Presiden yang menetapkan pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat dari jabatan Gubernur Bank Indonesia.
“Untuk selanjutnya, secara administratif tentu hari ini akan kami tindaklanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut karena sesuai mekanisme, maka akan diterbitkanlah keputusan presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia,” ujar Prasetyo.
Pemerintah memastikan seluruh tahapan transisi kepemimpinan Bank Indonesia akan dijalankan sesuai prosedur yang berlaku guna menjaga kesinambungan tata kelola bank sentral. Prasetyo menjelaskan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, kekosongan jabatan gubernur secara otomatis diisi Deputi Gubernur Senior sebagai pejabat gubernur sementara.
“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti serta para Deputi Gubernur BI, yakni Aida S Budiman, Filianingsih Hendarta, Ricky Perdana Gozali, dan Thomas AM Djiwandono, juga turut hadir.
Pemerintah juga menegaskan koordinasi kebijakan ekonomi akan tetap berjalan sebagaimana mestinya meskipun terjadi pergantian kepemimpinan di bank sentral. Prasetyo mengatakan Bank Indonesia akan tetap menjalankan mandat menjaga stabilitas moneter, sementara pemerintah melalui Kementerian Keuangan melaksanakan fungsi menjaga stabilitas fiskal.
“Kami mewakili pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan kita yang sudah diberikan oleh undang-undang, di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter kita sementara pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, juga menjalankan fungsi menjaga fiskal, tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat,” kata Prasetyo.

Leave a Reply