Penggeledahan BPK Jateng, KPK Sita Uang Ratusan Juta dan Dokumen Suap

Penggeledahan BPK Jateng, KPK Sita Uang Ratusan Juta dan Dokumen Suap
Anggota Polresta Klaten berjaga saat tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai melakukan penggeledahan di Kantor Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Selasa (20/10/2026). Espos-Antara/Aloysius Jarot Nugroho

Cakrawalabarat.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai dan dokumen penting seusai menggeledah Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah serta dua rumah pihak terkait, Kamis (22/10/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan bahwa temuan uang tunai tersebut diperoleh penyidik saat menggeledah Kantor BPK Jateng.

“Saat melakukan penggeledahan di Kantor BPK Jateng, penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (23/10/2026), sebagaimana dikutip dari Antara.

Selain uang tunai, Budi menjelaskan bahwa jajaran penyidik turut mengamankan berkas-berkas krusial dari tiga lokasi penggeledahan tersebut. Upaya ini merupakan rangkaian lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Klaten nonaktif, Hamenang Wajar Ismoyo.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan untuk menghapus hasil temuan audit BPK di wilayah Kabupaten Klaten,” terangnya.

Konstruksi Perkara dan Tiga Tersangka Korupsi Klaten

Pengusut perkara ini diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan tim penindakan KPK. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan Hamenang, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta 21 orang lainnya pada 15 Oktober 2026.

Pasca-penangkapan, KPK resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025–2026 pada 16 Oktober 2026.

Ketiga tersangka tersebut yakni Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.

KPK membeberkan bahwa praktik korupsi di Kabupaten Klaten ini terbagi dalam lima klaster dugaan tindak pidana. Klaster tersebut meliputi dugaan suap pengondisian audit BPK, proyek pengadaan barang dan jasa, perizinan tambang galian C, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD)/satuan kerja perangkat daerah (SKPD), hingga setoran terkait upah pungut.

Leave a Reply