Cakrawalabarat.com, SRAGEN — Menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) di Jepang disebut menjanjikan karena menawarkan peluang kerja di berbagai sektor dengan penghasilan yang relatif tinggi. Seorang legislator DPRD Sragen menyebut gaji PMI di Jepang bisa mencapai Rp18 juta-Rp20 juta per bulan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen bahkan memberikan pelatihan khusus bagi calon PMI yang hendak bekerja atau magang di Jepang. Program tersebut menjadi salah satu strategi membuka peluang kerja sekaligus membantu pengentasan kemiskinan.
Seorang legislator DPRD Sragen, Tono, pernah menjadi PMI di Korea sehingga sedikit banyak memahami mekanisme bekerja di luar negeri. Saat ini, Tono juga membuka lembaga pelatihan kerja (LPK) untuk program Korea dan Jepang.
Politikus Partai Nasdem itu mengatakan sebagian besar alasan warga Sragen memilih menjadi PMI di Jepang karena sempitnya lapangan pekerjaan di Indonesia. Dia melihat antusiasme masyarakat bekerja di Jepang cukup tinggi karena gajinya lebih besar dibandingkan bekerja di Indonesia.
“Gajinya rata-rata Rp18 juta-Rp20 juta per bulan, tergantung perusahaannya. Bahkan ada perusahaan yang memberi gaji lebih dari angka tersebut. Pekerjaan di Jepang terbuka di sektor pertanian, peternakan, pabrik pengolahan makanan, restoran, perawat lansia, perhotelan, hingga masih banyak lagi sektor lainnya,” jelas Tono.
Tiga Jalur Menjadi PMI Jepang
Tono menyebut banyak jalur atau program yang bisa ditempuh untuk menjadi PMI di Jepang. Setidaknya ada tiga jalur yang dapat dipilih calon pekerja.
Pertama, Program International Manpower Development Organization, Japan atau IM Japan. Menurut Tono, program IM Japan biasanya diselenggarakan Pemkab Sragen dengan memprioritaskan calon PMI dari keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
IM Japan merupakan organisasi resmi Jepang yang bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menyelenggarakan program pemagangan tenaga kerja ke Jepang.
Kedua, Tono menyebut ada program magang yang dibuka Kemnaker. Ketiga, program mandiri tokutei ginou (TG).
Dia menjelaskan pemberangkatan calon PMI ke Jepang dilakukan melalui jalur resmi atau legal. Dia menyatakan tidak ada jalur ilegal dalam pemberangkatan program magang maupun TG ke Jepang.
“Sebelum berangkat, mereka pasti harus melewati mekanisme Pendidikan dan pelatihan di lembaga pelatihan kerja swasta maupun pemerintah. Mekanisme penempatan PMI sudah diatur dalam UU No. 18/2017,” jelas Tono.
Menurut Tono, menjadi PMI di Jepang juga memberikan dampak terhadap perekonomian keluarga setelah pekerja kembali ke Indonesia. Dia mengatakan banyak eks-PMI Jepang yang membuka usaha secara mandiri dengan bermodal penghasilan dari Jepang.
“Hal inilah mengapa program PMI di Jepang menjadi solusi dalam mengentaskan kemiskinan, khususnya di Kabupaten Sragen. Selain di Jepang, negara pilihan PMI ada di Korea. Biasanya para PMI di Jepang atau Korea biasanya memilih untuk menambah kontrak kerja karena ketika pulang sudah putus kontrak, mereka akan kembali untuk mencari pekerjaan di Indonesia atau membuka usaha sendiri,” jelas dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen, Rina Wijaya, menyampaikan para calon PMI dan PMI di Jepang maupun negara lain mendapat perlindungan. Perlindungan tersebut dilakukan sejak sebelum berangkat hingga kembali ke Tanah Air.
Rina mengungkapkan kebanyakan PMI di Jepang berangkat secara mandiri, tidak seperti PMI di sejumlah negara lain. Hal tersebut, jelas dia, terdeteksi melalui aplikasi Sistem Komputerisasi untuk Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Siskop2mi) dari Kemnaker.
“Mereka berangkat menjadi PMI di Jepang itu daya tariknya karena gajinya besar, yaitu dua digit,” jelas dia.
Bagi warga Sragen, peluang bekerja di Jepang menjadi salah satu pilihan untuk mendapatkan penghasilan lebih tinggi. Namun, calon PMI tetap perlu memastikan proses pelatihan dan penempatan dilakukan melalui jalur resmi agar mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan.

Leave a Reply