Kunjungi Sukoharjo, Wamenhaj Minta Polri Ungkap Otak Penyadapan Presiden

Kunjungi Sukoharjo, Wamenhaj Minta Polri Ungkap Otak Penyadapan Presiden
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak mengunjungi pondok pesantren Hamalatul Quran di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kamis (5/11/2026). (Daerah/Bony Eko Wicaksono)

Cakrawalabarat.com, SUKOHARJO — Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, meminta Polri mengusut tuntas dugaan makar dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Pengusutan tersebut diharapkan dapat mengungkap pihak yang diduga menjadi otak di balik penyadapan.

Pernyataan itu disampaikan Dahnil saat mengunjungi Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, Kamis (5/11/2026).

Menurut Dahnil, dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri disinyalir mengarah pada perbuatan makar.

“Sikap pemerintah sudah jelas. Ini adalah upaya makar karena penyadapan dilakukan di luar prosedur dan melanggar hukum,” kata dia.

Sebagai mantan juru bicara Presiden Prabowo Subianto, Dahnil menyayangkan dugaan praktik penyadapan ilegal yang menyasar presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga pengusaha. Dia mendukung penuh Polri untuk melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Pengusutan, menurut Dahnil, perlu dilakukan untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi otak di balik penyadapan sekaligus pengguna hasil penyadapan.

“Kami dukung Polri untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Siapa otak atau pengguna hasil penyadapan presiden,” ujar dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Tiga di antaranya merupakan perwira tinggi Polri, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sinta, dan Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya disebut telah ditahan di Mako Brimob.

Perwira Polri lainnya yang baru ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Slamet Uliandi. Dia belum dapat menjalani penahanan karena masih menjalani pemulihan kondisi kesehatan pascastroke.

Dugaan tindak pidana penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik tersebut disebut dilakukan para tersangka dalam kurun waktu 2025–2026.

Leave a Reply