Cakrawalabarat.com, MALANG — Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menjatuhkan sanksi berupa blacklist atau daftar hitam kepada delapan pendaki yang kedapatan melakukan aktivitas pendakian ilegal ke Gunung Semeru, Jawa Timur.
Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS, Bambang Suriyono, Rabu (9/9/2026), mengatakan status daftar hitam yang diperuntukkan bagi kedelapan pendaki ilegal tersebut berlaku untuk seluruh kawasan konservasi di Indonesia.
“Yang jelas blacklist untuk kunjungan ke seluruh kawasan konservasi dan kami juga sudah berkoordinasi dengan penegak hukum,” kata Bambang, dilansir Antara.
Para pendaki ilegal tersebut berasal dari beberapa daerah di Jawa Timur, seperti Tuban, Surabaya, dan Kediri.
Bambang menyampaikan kedelapan orang tersebut melakukan pendakian secara tidak resmi ke Gunung Semeru melalui jalur di wilayah Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, yang merupakan akses tak resmi.
Padahal, pendakian Gunung Semeru sesungguhnya hanya memiliki satu jalur resmi, yakni melalui wilayah Ranupani di Kabupaten Lumajang.
Ia menduga aktivitas pendakian ilegal oleh kedelapan orang tersebut dilakukan pada Senin (7/9/2026) dini hari.
Pihaknya mengetahui informasi soal pendakian ilegal tersebut langsung dari warga setempat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan upaya pencarian. Petugas terlebih dahulu menemukan tujuh orang pendaki pada Senin sore.
“Sudah ditemukan semua, tujuh orang ditemukan 7 September itu sekitar sore harian dan satu orang lainnya kemarin (8 September 2026), sepertinya mereka satu rombongan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, status pendakian di Gunung Semeru saat ini masih ditutup total oleh pihak Balai Besar TNBTS sejak 26 Agustus 2026 akibat kebakaran hutan di wilayah Blok Ranu Kembang.
Balai Besar TNBTS pun memastikan melakukan pengetatan pengawasan di area jalur tak resmi untuk mengantisipasi terulangnya kejadian serupa. “Tentu ya kami melaksanakan patroli bersama warga,” ucapnya.

Leave a Reply